Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengendara dinilai layak secara administrasi dan kompetensi berkendara di jalan raya. Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000. Namun, biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Adapun biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp 150.000. Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online. Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara. Jika lulus, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik. Berbeda dari sebelumnya, ujian praktik kini tidak hanya fokus pada lintasan khusus, tetapi juga melibatkan simulasi kondisi berkendara yang lebih mendekati situasi di jalan raya. Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Bukti pendaftaran (manual atau online) Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Bukti pembayaran PNBP Selain itu, pemohon juga akan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang