Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berlalu lintas di jalan raya. Kepemilikan SIM juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hingga Februari 2026, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana tarif pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut merupakan tarif resmi penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tambahan lain, seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai kebijakan penyedia layanan. Biaya bikin baru SIM C motor Desember 2025. Adapun rincian syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SIM C, CI, dan CII yiatu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat tes kesehatan dan tes psikologi Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku. Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun. Sementara itu, SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang