Proses balik nama kendaraan bekas kini semakin ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di sejumlah daerah mulai 2025. Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi, pajak kendaraan, serta SWDKLLJ saat mengurus balik nama mobil maupun motor bekas. Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan masyarakat tidak perlu lagi menunda proses balik nama kendaraan karena alasan biaya yang mahal. “Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025,” kata Wibowo, kepada Kompas.com, belum lama ini. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Artinya, pemilik baru kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB atau pelat nomor baru, serta kewajiban tahunan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Berikut estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor setelah penghapusan BBNKB II: Sepeda motor Penerbitan STNK baru: Rp 100.000 Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 TNKB atau pelat nomor baru: Rp 60.000 Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000 Total biaya non-pajak: Rp 445.000–Rp 535.000 Mobil Penerbitan STNK baru: Rp 200.000 Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000 TNKB atau pelat nomor baru: Rp 100.000 Biaya cek fisik dan administrasi: Rp 60.000–Rp 150.000 Total biaya non-pajak: Rp 735.000–Rp 825.000 Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan serta kapasitas mesin. Sebagai gambaran: SWDKLLJ sepeda motor: Rp 35.000 SWDKLLJ mobil penumpang: Rp 143.000 Dengan kebijakan penghapusan BBNKB II, biaya balik nama kendaraan bekas kini dinilai jauh lebih terjangkau. Selain membuat status kepemilikan kendaraan menjadi sah, proses balik nama juga penting untuk menghindari masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga kendala saat pengajuan klaim asuransi di kemudian hari. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang