Pemerintah Provinsi di berbagai daerah di Indonesia kerap mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, tak sedikit masyarakat salah paham dan menganggap pemutihan hanya gimik. Faktanya, meski sedang berlangsung program pemutihan, wajib pajak tetap saja harus membawa uang untuk urusan lain-lain saat mengurus STNK, sesuai tagihan yang didapatkan dari petugas. Hal ini bisa terjadi, lantaran banyak pemilik kendaraan di Indonesia masih bingung apa saja komponen pajak tahunan yang wajib dibayar. Sementara program pemutihan diberikan hanya pada beberapa komponen pajak saja. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan komponen pajak bukan cuma pokok pajak kendaraan bermotor, tapi ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti ketika ganti plat nomor, penerbitan STNK dan BPKB. “Selain itu juga ada denda sebesar 1 persen tiap bulannya, bila telat membayar, semakin lama telatnya akan semakin besar dendanya,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Selain PKB, denda juga melekat pada pajak progresif, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Penetapan opsen PKB “Pajak terutang tahun-tahun lalu juga akan terkalkulasi, sehingga akan semakin besar nilainya ketika semakin lama pajak kendaraan mati pajak,” ucap Danang. Maka dari itu, masyarakat perlu paham dengan program pemutihan yang sedang diselenggarakan di masing-masing daerah. Itu bukan gimik, melainkan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat. “Selain meringankan beban masyarakat, di sisi lain pemerintah juga membutuhkan pendapatan daerah lewat pajak, jadi memang begitu faktanya,” ucap Danang. Seperti tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah menghapuskan semua tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya, sehingga yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja. Berikut ini daftar komponen pajak kendaraan bermotor: Pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak tahunan Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Pajak progresif, tarif khusus kendaraan kedua dan seterusnya sampai ke 5. Denda, bila terlambat membayar pajak Opsen, skema bagi hasil terbaru pendapatan daerah dan kabupaten kota PNBP, biaya administrasi ketika penerbitan BPKB, STNK, plat nomor baru, tidak setiap tahun ada. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.