Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan. “Sumsel memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ujar Herman dalam keterangan resminya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu: Pembayaran PKB hanya untuk satu tahun berjalan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan. Bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya. Sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli Provinsi Sumsel. Setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban lebih tegas bersama aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Sumsel dapat lebih tertib administrasi, beban ekonomi masyarakat berkurang, dan pendapatan daerah meningkat demi pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang