- Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa diurus di kantor Samsat secara resmi, tanpa pakai calo. Ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang berhalangan hadir ke kantor Samsat, baik untuk pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain bisa dilakukan dengan syarat tertentu. "Informasi berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK satu Tahunan dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan melampirkan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa dan melampirkan beberapa persyaratan," ucap Prianggo belum lama ini disitat dari Kompas.com. Aturan dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara manual di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat online menggunakan aplikasi SIGNAL. Dokumen pengesahan STNK (tahunan) yang perlu disiapkan meliputi: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK - Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan- Fotokopi KTP penerima kuasa - STNK asli - Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).