Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dihadirkan langsung ke Kantor Samsat untuk menjalani cek fisik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan dokumen yang dimiliki. Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan. Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan Untuk kendaraan atas nama perorangan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: Tidak terlihat adanya antrean di lokasi loket pembayaran Samsat Jakarta Utara meski adanya program pemutihan, Jumat (5/6/2026) STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan dan fotokopi Bukti cek fisik kendaraan Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan memerlukan dokumen tambahan, yaitu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa menggunakan kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai. Selain itu, perlu dilampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa. Proses Perpanjang STNK Lima Tahunan Situasi loket pendaftaran di samsat Jakarta Timur yang terlihat lengang mesti ada program pemutihan, Kamis (4/6/2026) Setelah seluruh persyaratan disiapkan, kendaraan dan dokumen dibawa ke Samsat. Tahap pertama adalah melakukan registrasi pada bagian cek fisik kendaraan. Petugas kemudian memberikan formulir yang harus diisi sesuai data kendaraan yang tercantum pada STNK. Selanjutnya, kendaraan menjalani pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan penggesekan untuk mendapatkan salinan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin tersebut kemudian ditempelkan pada formulir yang telah diisi. Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Petugas akan memeriksa kesesuaian data kendaraan dan kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, berkas dikembalikan kepada wajib pajak untuk melanjutkan proses administrasi. Tahap berikutnya adalah pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, pemilik kendaraan dapat menunggu proses penerbitan STNK dan TNKB baru. Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan juga dikenakan biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan TNKB baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, biaya penerbitan TNKB baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, biaya administrasi STNK dan TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 160.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 300.000. Jumlah tersebut belum termasuk PKB dan kewajiban lain yang berlaku. Setelah pembayaran selesai, TNKB baru dapat diambil sesuai mekanisme pelayanan Samsat. Pelat nomor tersebut diterbitkan sebagai bagian dari proses perpanjangan STNK lima tahunan.