Pemilik mobil atau sepeda motor bekas perlu melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya. Meski begitu, proses balik nama kendaraan bekas kini tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah tangan untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB. Namun, pemilik baru tetap perlu menyiapkan biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta penerbitan dokumen kendaraan. Biaya balik nama kendaraan bekas ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Biaya administrasi yang perlu disiapkan antara lain untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, rinciannya sebagai berikut: 1. Penerbitan STNK Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 2. Penerbitan TNKB Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000 3. Penerbitan BPKB karena penggantian kepemilikan Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.