Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu khawatir dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengurus perubahan kepemilikan. Pasalnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan untuk pertama kali. Artinya, kendaraan yang sudah pernah berpindah tangan tidak lagi dikenakan BBNKB pada proses penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, istilah balik nama kendaraan bekas gratis bukan berarti seluruh proses administrasinya bebas biaya. Sejumlah penerimaan negara dan biaya administrasi tetap harus dibayarkan oleh pemilik baru, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta biaya cek fisik kendaraan. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan: 1. Biaya penerbitan STNK Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 2. Biaya penerbitan TNKB Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000 Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000 3. Biaya penerbitan BPKB Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000 Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 4. Biaya cek fisik Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp 25.000 dan dapat berlaku untuk berbagai jenis kendaraan. 5. SWDKLLJ Besaran SWDKLLJ tidak sama untuk setiap kendaraan karena disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Selain biaya tersebut, pemilik baru tetap harus melunasi PKB apabila terdapat kewajiban pajak kendaraan. Besaran PKB dapat berbeda tergantung jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan. Syarat balik nama kendaraan bekas Sebelum datang ke Samsat, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: KTP asli dan fotokopi pemilik baru BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan Bukti hasil cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda Cara balik nama motor dan mobil bekas Proses balik nama kendaraan dilakukan melalui Samsat sesuai ketentuan wilayah masing-masing. Tahapannya dimulai dengan membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik. Setelah itu, pemilik baru mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, pemilik melakukan pembayaran kewajiban yang muncul dalam proses tersebut. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, STNK dan BPKB akan diproses untuk diterbitkan menggunakan nama pemilik baru. Balik nama kendaraan bekas penting dilakukan agar identitas pemilik yang tercatat pada dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya. Selain membuat data kepemilikan lebih tertib, balik nama juga dapat memudahkan pemilik baru ketika membayar pajak kendaraan dan mengurus berbagai administrasi kendaraan pada kemudian hari.