Masyarakat harus mengurus administrasi lebih banyak bila membeli kendaraan bekas dari luar daerah (beda provinsi/kota). Kendaraan harus melakukan mutasi dan proses balik nama, karena data kendaraan harus dipindahkan ke Samsat domisili baru. Dengan melakukan balik nama, urusan pajak kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan lebih mudah. Pertama, pemilik kendaraan harus mencabut berkas di Samsat asal. Misal kendaraan dari Jakarta, maka perlu datang ke Samsat di Jakarta tempat kendaraan terdaftar. Ajukan mutasi keluar (cabut berkas), membutuhkan waktu sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Pada tahapan ini, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan. Setelah selesai, pemohon akan menerima berkas kendaraan untuk dibawa ke daerah tujuan. Di Samsat domisili baru, kendaraan perlu melakukan cek fisik sebagai syarat pendaftaran ulang. Setelah itu, serahkan berkas ke Samsat tujuan. Petugas akan memproses perubahan data kendaraan sesuai KTP pemilik baru. Bayar pajak kendaraan, bea balik nama, serta biaya administrasi pelat nomor baru, karena nomor polisi akan berubah mengikuti daerah. Pemohon akan mendapatkan STNK dan TNKB (plat nomor) sesuai wilayah domisili. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Terakhir, urus perubahan nama dan alamat di BPKB melalui kantor polisi yang ditunjuk. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses balik nama kendaraan dari luar daerah bisa dilakukan mengikuti prosedur mutasi, dengan biaya yang sudah ditentukan. “Penghitungan pajak secara akumulatif ditentukan dari Bapenda, dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Keduanya akan dilakukan penghitungan dan penetapan ulang pada kantor pelayanan Samsat beserta dendanya bila ada,” ucap Prihanggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, dibutuhkan juga biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi dan identifikasi sesuai dengan pemilik yang saat ini. Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut: Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Adapun persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: Mengisi formulir permohonan; Melampirkan tanda bukti identitas pemilik; Surat kuasa apabila dikuasakan; STNK; BPKB; Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan; Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. Berkas mutasi keluar dari Samsat asal Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang