Ribetnya proses balik nama kendaraan bekas dari luar daerah bisa menimbulkan efek domino yang merugikan banyak pihak, termasuk pemilik kendaraan dan pemerintah. Masalah administrasi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pendataan kendaraan secara keseluruhan. Kesulitasn bayar PKB Pemilik baru bakal kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, karena identitas masih atas nama pemilik lama. Tanpa dokumen lengkap, proses di kantor Samsat sering terhambat. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan salah satu syarat pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB) adalah melampirkan KTP sesuai dengan STNK selaku pemilik sah. “Tanpa itu, proses pembayaran PKB bisa tertolak karena salah satu syarat dokumen tidak lengkap,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Senin (23/2/2026). Denda PKB meningkat Dari sisi pemilik, telat bayar pajak cukup merugikan karena ada risiko kena denda pajak yang akan semakin meningkat. Semakin lama tidak diurus, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026. Satu-satunya cara resmi untuk bisa membayarkan PKB adalah dengan melakukan balik nama. Bila kendaraan berasal dari luar daerah, maka butuh proses mutasi yang membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari di Samsat asal. Data Regident tak valid Data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) menjadi tidak valid. Ketidaksesuaian antara pemilik sebenarnya dan data resmi dapat mengganggu penegakan hukum serta perencanaan transportasi. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan salah satu kendala penegakkan hukum lewat tilang elektronik adalah belum sempurnanya database secara nasional. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. “Masih banyak kendaraan bekas yang masih atas nama pemilik lama, sehingga pemberitahuan tilang elektronik tidak tepat sasaran, dan cenderung tidak berdampak pada pelanggar lalu lintas,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Tilang elektronik terkendala Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik lama, sehingga pemilik baru bisa kesulitan mengurus atau bahkan tidak menyadari adanya pelanggaran. Dari sisi pemerintah daerah, banyaknya kendaraan yang belum balik nama menyebabkan potensi pendapatan pajak daerah menurun. Data kepemilikan yang tidak akurat menyulitkan penagihan pajak secara optimal. Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Penagihan pajak harus adil Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) INDONESIA, sekaligus Pengamat Kebijakan Transportasi mengatakan cara pejabat Bapenda menagih penunggak pajak perlu cara-cara kreatif, bukan sekadar memberikan potongan. “Cara konvensional tersebut hanya akan membuat orang yang sudah taat pajak merasa diperas, sementara mereka yang tidak taat tak merasakan dampaknya, kadang mereka tak bayar pajak bukan tak mau tapi malas dengan sulitnya birokrasi,” ucap Tigor kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Penyederhanaan birokrasi proses pembayaran pajak, proses balik nama dari luar daerah, harusnya dipermudah dan bersih dari praktik pungli. Namanya kemudahan harus murni melayani masyarakat, bukan jadi ladang basah oknum petugas. Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026). “Cara-cara seperti itu mungkin akan lebih menarik bagi masyarakat, khususnya mereka yang saat ini belum taat bayar pajak, dengan demikian pendapatan daerah bisa dioptimalkan dan lebih adil,” ucap Tigor. Kesimpulannya, sulitnya birokrasi balik nama kendaraan bekas dari luar daerah memicu efek berantai: dari masalah meningkatnya penunggak pajak, tilang elektronik, menurunkan pendapatan daerah dari PKB, hingga data kendaraan yang tidak akurat. Mengurus balik nama sejak awal adalah langkah paling aman dan bertanggung jawab. Bila birokrasi ini dipermudah, transparan dan tidak membebani masyarakat, seharusnya bisa menjadi solusi di lapangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang