Balik nama kendaraan menjadi salah satu proses penting yang perlu dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Selain mengubah identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan, balik nama juga memudahkan pemilik baru dalam mengurus pajak tahunan maupun administrasi lainnya di kemudian hari. Namun, proses balik nama kendaraan berbeda tergantung lokasi kendaraan dan domisili pemilik baru. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Padang, untuk kendaraan yang berpindah antar kabupaten atau kota, bahkan antar provinsi, pemilik harus melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu. Sementara untuk kendaraan yang masih berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota, prosedurnya relatif lebih sederhana. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Berikut alur balik nama kendaraan antar Kabupaten atau Kota dan antar Provinsi: Melakukan pendaftaran mutasi serta cek fisik kendaraan di Samsat asal. Mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat fiskal di Samsat asal. Mendaftarkan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Menyerahkan berkas BPKB setelah proses verifikasi selesai. Melakukan pendaftaran di Samsat tujuan. Membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Mencetak STNK, TNKB, dan SKPD. Menerima STNK, TNKB, dan SKPD yang telah selesai diproses. Sementara, untuk alur balik nama kendaraan dalam satu Kabupaten atau Kota, sebagai berikut: Petugas Ditlantas memeriksa dokumen persyaratan. Melakukan pendaftaran BPKB. Menyerahkan berkas BPKB yang telah diproses. Petugas Samsat melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan. Melakukan pendaftaran di loket Samsat. Membayar BBNKB, PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Mencetak STNK, TNKB, dan SKPD. Menerima STNK, TNKB, dan SKPD yang telah selesai diproses. Sebelum mengurus balik nama kendaraan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu: KTP asli pemilik baru BPKB asli STNK asli Kwitansi jual beli atau kuitansi pelepasan hak Bukti cek fisik kendaraan Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan Dengan melengkapi seluruh dokumen dan mengikuti tahapan yang berlaku, proses balik nama kendaraan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, balik nama juga memudahkan pengurusan pajak dan dokumen kendaraan di masa mendatang. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang