Gak Pakai Ribet, Ini Alur Balik Nama Kendaraan dari Kabupaten ke Kota

GridOto.com - Balik nama merupakan proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor
Perubahan status kepemilikan ini dilakukan pada Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru masih dalam kota.
Namun jika berbeda wilayah, maka sebelum balik nama harus melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Nah banyak yang bertanya nih bagaimana alur balik nama dari Kabupaten ke Kota?
Menanggapi hal tersebut, Petugas Samsat di wilayah Bekasi bagikan tipsnya nih sob.
"Jadi jika pemilik sekarang bukan KTP Kabupaten Bekasi silahkan proses mutasi dulu. Langkah awal bisa melakukan cabut berkas di Samsat Kabupaten Bekasi dengan melampirkan KTP pemilik saat ini (bukan pemilik lama)," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Senin (19/5/2025).
Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa yakni STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermaterai dan bukti hasil cek fisik kendaraan.
Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.
1. Datang ke Samsat asal kendaraan dan menuju loket mutasi untuk memberikan laporan.