Kendaraan bermotor yang masih tercatat atas nama orang yang telah meninggal bisa menimbulkan berbagai masalah administrasi. Kendala tersebut dapat muncul saat pengurusan pajak kendaraan, perpanjangan STNK, hingga proses jual beli kendaraan di kemudian hari. Maka dari itu, untuk menghindari masalah tersebut ahli waris perlu melakukan balik nama kendaraan agar kepemilikan kendaraan sah secara hukum. Proses balik nama kendaraan warisan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan balik nama kendaraan pada umumnya, namun memerlukan dokumen tambahan sebagai bukti hubungan ahli waris. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta identitas pemohon. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proses balik nama kendaraan warisan di Samsat bisa terhambat atau bahkan ditolak. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Adapun syarat dan langkah yang perlu dilakukan untuk balik nama kendaraan warisan, sebagai berikut: 1. Siapkan Dokumen Persyaratan Sebelum mendatangi kantor Samsat, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar proses balik nama kendaraan warisan berjalan lancar, antara lain: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi Surat keterangan kematian pemilik kendaraan KTP ahli waris atau pihak yang akan menerima kendaraan Surat persetujuan seluruh ahli waris bermeterai atau dibuat melalui notaris Surat hibah atau akta hibah kendaraan dari ahli waris kepada penerima 2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan Setelah dokumen lengkap, pemohon datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk melakukan cek fisik. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi data. 3. Proses Administrasi Balik Nama Apabila cek fisik selesai dan seluruh dokumen dinyatakan sah, pemohon dapat melanjutkan ke proses administrasi balik nama kendaraan. Tahapan ini meliputi pengajuan perubahan data kepemilikan serta penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama ahli waris. 4. Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan Besaran biaya balik nama kendaraan warisan mengacu pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan ketentuan: 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan yang belum pernah dikenai BBNKB 1 persen dari NJKB untuk kendaraan yang sudah pernah dikenai BBNKB sebelumnya Dengan melakukan balik nama, kendaraan resmi menjadi tanggung jawab ahli waris sebagai pemilik baru, sehingga pengelolaan aset keluarga menjadi lebih tertib dan sah secara hukum. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang