Surat Izin Mengemudi atau SIM Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun dalam kondisi tertentu, ada saja kejadian yang membuat SIM hilang atau mengalami kerusakan sehingga tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. SIM bisa rusak karena berbagai hal, mulai dari patah, terlipat, tulisan memudar, hingga kartu yang sudah tidak layak digunakan. Sementara kasus kehilangan juga cukup sering terjadi, baik karena dompet tertinggal, terjatuh, maupun faktor lain. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Lalu apakah pemilik kendaraan harus membuat SIM baru dari awal jika mengalami kondisi tersebut?Jawabannya tidak selalu. Pemilik SIM yang hilang atau rusak dan masa berlakunya masih aktif pada umumnya dapat mengurus penerbitan SIM pengganti tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik kembali.Ketentuan tersebut mengacu pada mekanisme pelayanan penerbitan dan penggantian SIM yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).Dalam proses pengurusannya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Selasa 26 Mei 2026, masyarakat perlu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Untuk SIM hilang, salah satu dokumen yang umumnya diperlukan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP untuk proses verifikasi data. Setelah seluruh dokumen terpenuhi, pemilik SIM dapat melanjutkan proses pengajuan penerbitan SIM pengganti.Sementara untuk SIM rusak, pemohon biasanya perlu membawa SIM yang mengalami kerusakan sebagai bagian dari proses administrasi. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi sebelum dilakukan penerbitan kartu pengganti.Selain syarat administrasi, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya penerbitan SIM pengganti. Ketentuan tarif tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Besaran tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian persyaratan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pengurusan.Namun ada satu hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka mekanismenya berbeda. SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diproses sebagai penggantian SIM hilang atau rusak. Pemilik kendaraan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.