Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor SATPAS untuk mengurusnya. Layanan ini dapat digunakan oleh pemilik SIM yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan. Setelah proses perpanjangan selesai, SIM fisik bisa diambil di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon melalui POS Indonesia. Untuk biayanya, perpanjangan SIM dikenakan tarif mulai dari Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A. Biaya tersebut belum termasuk administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, dan ongkos pengiriman jika memilih layanan antar ke rumah. Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut: SIM lama yang masih berlaku E-KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id Pas foto dengan latar belakang biru Foto tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta tebal Pastikan seluruh foto atau dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Cara Perpanjang SIM Online Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Daftarkan nomor telepon dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Buat PIN dan lakukan konfirmasi PIN. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan. Verifikasi identitas E-KTP menggunakan fitur liveness melalui kamera ponsel. Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui situs erikkes.id. Ikuti tes psikologi melalui app.eppsi.id dengan biaya Rp 37.500. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilih menu SIM, kemudian pilih layanan Perpanjangan SIM. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Pilih SATPAS penerbit sesuai domisili. Masukkan nomor rekening yang digunakan untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak. Tentukan metode penerimaan SIM, yakni mengambil langsung di SATPAS atau menggunakan layanan POS Indonesia. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat tujuan secara lengkap. Pilih metode pembayaran melalui virtual account BNI. Selesaikan pembayaran dan pantau proses pengajuan melalui menu Transaksi. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan pilih tombol Perbarui agar SIM digital pada aplikasi ikut diperbarui. Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman apabila pemohon memilih SIM dikirim ke alamat rumah. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak mengajukan perpanjangan terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa SIM.