— Selain melalui aplikasi SIGNAL, warga Jakarta kini juga bisa membayar pajak kendaraan secara daring lewat layanan e-Samsat DKI Jakarta. Sistem ini memungkinkan pengesahan pajak tahunan dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Mengutip laman resmi jakarta.go.id/e-samsat, layanan ini berlaku untuk kendaraan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama antara kendaraan dan data bank. Syaratnya, pajak kendaraan belum masuk masa jatuh tempo lebih dari satu tahun, serta pembayaran hanya berlaku untuk pengesahan tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan. Samsat dapat dilakukan melalui Bank DKI dan seluruh bank Himbara seperti Mandiri, BRI, dan BNI. Wajib pajak bisa menggunakan kanal pembayaran ATM, Mobile Banking, atau SMS Banking sesuai ketersediaan tiap bank. Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi. Setelah proses pembayaran selesai, sistem akan otomatis menghitung pajak progresif kendaraan dan mengirimkan bukti pembayaran elektronik (struk e-Samsat). Namun, perlu dicatat bahwa batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 hari setelah tanggal bayar. Jika struk hilang atau tidak keluar, wajib pajak bisa meminta surat keterangan pengganti di bank tempat pembayaran dilakukan. Dengan layanan e-Samsat ini, Pemprov DKI Jakarta berharap proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa mengorbankan akurasi data kendaraan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.