SIM Digital merupakan versi elektronik resmi dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen digital ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan kendaraan. Lantas, apakah SIM Digital juga bisa digunakan sebagai pengganti ketika SIM fisik hilang? Mengacu Undang-undang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan kedudukan hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Dok. Korlantas Polri) "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026). Maka dari itu, pemilik SIM yang kehilangan SIM fisik masih dapat menggunakan SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM, selama masa berlakunya belum habis. Meski begitu, masyarakat tetap harus mengurus penggantian SIM yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku. "Apabila SIM fisik hilang dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri selama masa berlakunya belum habis, kemudian untuk pengurusan SIM hilang melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri," ucap Prianggo. Regulasi Turunan Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi turunan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b yang menyebutkan bahwa penggantian SIM yang hilang wajib melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) dari Polri. Dengan demikian, keberadaan SIM Digital dapat memudahkan pemilik SIM ketika kartu fisiknya hilang karena tetap bisa ditunjukkan selama masa berlakunya masih berlaku. Meski begitu, pemilik SIM tetap harus mengurus penerbitan SIM pengganti di Satpas dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.