Saat ini pengendara tidak perlu khawatir ketika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik ketika berkendara. Pasalnya, masyarakat yang memiliki SIM aktif kini dapat menggunakan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 1 berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” ucapnya kepada Kompas.com, baru-baru ini. Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan jukrah Korlantas Polri Nomor ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal pemberlakuan SIM Digital Polri. Ilustrasi SIM digital Dengan demikian, pengendara yang lupa membawa SIM fisik tetap dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas saat pemeriksaan, selama SIM yang dimiliki masih aktif dan dapat diverifikasi melalui sistem Korlantas Polri. Sementara itu, Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat segera mengaktifkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat ketika berkendara maupun saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan. "SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri," katanya dikutip dari laman resmi Media Hub Humas Polri. Bagi pemilik SIM aktif yang ingin mengubah dokumen fisik menjadi SIM Digital, berikut tahapan yang perlu dilakukan: 1. Unduh aplikasi Digital KorlantasUnduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iPhone atau Play Store bagi pengguna Android. 2. Login atau buat akunBuka aplikasi Digital Korlantas, kemudian login atau buat akun. Pastikan akun sudah terverifikasi. 3. Pilih menu DigitalisasiSetelah masuk ke halaman utama aplikasi, pilih menu Digitalisasi. 4. Pilih jenis dokumenTentukan dokumen yang akan didigitalisasi dengan memilih SIM Nasional. 5. Scan SIM fisikGunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik yang masih berlaku. 6. Periksa data SIMSetelah proses pemindaian berhasil, golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis. Pastikan seluruh data yang ditampilkan sudah sesuai dengan SIM fisik. 7. Lakukan verifikasi SIMPilih menu Verifikasi SIM, kemudian klik Verifikasi SIM Saya untuk mencocokkan data dengan pusat data Korlantas Polri. 8. Tunggu proses validasiSistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap data SIM yang terdaftar. 9. SIM Digital aktifJika proses verifikasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi. SIM Digital tersebut dilengkapi QR Code dinamis yang telah tersertifikasi. Dengan adanya SIM Digital, pengendara yang memiliki SIM aktif dapat menunjukkan dokumen tersebut melalui ponsel saat menjalani pemeriksaan oleh petugas, sehingga tidak selalu harus membawa kartu SIM fisik.