Sebuah video yang memperlihatkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menolak upaya suap dari seorang pengendara motor yang diketahui juga seorang konten kreator. Dalam video tersebut, petugas menghentikan pengendara motor untuk pemeriksaan dokumen kendaraan. Polisi kemudian meminta pengendara menunjukkan surat-surat kendaraan yang dimiliki. "Saya Aiptu Dulyani Anggota Patroli Satlantas Polres Bogor. Pak ini pelat nomornya benar nomornya pak, F47 MI. Lihat SIM dan STNK-nya," katanya dalam unggahan akun Instagram dulyanidul, dikutip Minggu (5/7/2026) Saat diminta menunjukkan dokumen, pengendara mengaku tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski demikian, ia mengklaim memiliki kedua dokumen tersebut. Tak hanya itu, pengendara juga mengaku tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya. Melihat kondisi tersebut, Dulyani menyampaikan bahwa pengendara akan dikenai sanksi tilang dan sepeda motornya ditahan. "Bapak saya tilang, motornya saya tahan," ujarnya. Mendengar penjelasan tersebut, pengendara kemudian berupaya meminta penyelesaian secara damai atau menyogok polisi agar tidak ditilang dan sepeda motornya tidak disita. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak olehnya. "Tidak boleh. Katanya ingin polisi yang bersih," kata Dulyani. Dulyani kemudian menjelaskan bahwa kendaraan masih bisa dibawa apabila pengendara dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sementara itu, STNK akan ditahan apabila ditemukan pelanggaran administrasi. "Nanti ditukar. STNK saya tahan, motor saya kasih," katanya. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya 2026 ditunda. Pada bagian selanjutnya dalam video, pengendara akhirnya dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sebelumnya diminta petugas. Namun, setelah diperiksa, STNK tersebut diketahui telah habis masa berlakunya. STNK-nya mati sejak 2022 dan pajaknya terakhir dibayar tahun 2019. Untuk memastikan keabsahan Yamaha RX-King, petugas kemudian meminta pengendara memperlihatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Setelah BPKB diperiksa dan dipastikan sesuai, dia kemudian mengembalikan SIM, BPKB, serta sepeda motor. Meski demikian, STNK tetap ditahan sebagai bagian dari proses penindakan atas pelanggaran yang ditemukan. Potret jajaran motor yang terkena tilang di Polrestabes Surabaya. Pelat Mobil Aiptu Dulyani menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tejadi pada Sabtu (4/7/2026), di simpang Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan, alasannya memberhentikan motor tersebut karena pelat nomor yang dipakai ialah pelat nomor mobil. "Karena pelat nomor motornya (F47 MI) itu ialah pelat nomor mobil bukan motor," kata Aiptu Dulyani, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026). Dulyani kemudian mengatakan, alasan dia meminta untuk mengecek BPKB untuk memastikan keaslian motor. "Saat ini marak STNK only. Kalau ada STNK silakan bawa, BPKB karena nomor rangkanya banyak yang sudah didempul," ujarnya. Tahan STNK Dulyani mengatakan, sejak awal dia meminta pengendara motor untuk menunjukkan SIM dan STNK dan tidak menahan BPKP. "Saya tadinya mau pegang STNK. Dia bilang, 'SIM saja', padahal saya tidak bilang pegang SIM. Saya bilang, kalau STNK datang, motornya saya kasih," kata Dulyani. Alasan untuk menahan STNK ialah karena banyak pelanggar ketika ditilang dan tahan SIM ialah bikin SIM Baru. "Kalau SIM ditahan, banyak yang memilih bikin lagi, apalagi kalau masa berlakunya sudah mau habis," katanya. Penyebab Motor Bisa Disita Dalam kondisi tertentu, petugas kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan saat pemeriksaan di jalan. Mengacu Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat lima kondisi yang memungkinkan kendaraan disita, yaitu: Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Pengemudi tidak memiliki SIM. Kendaraan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.