Pengendara kini tidak perlu khawatir jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Pasalnya, Korlantas Polri telah memberlakukan SIM Digital yang dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM Digital tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Artinya, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan di jalan. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat 1 berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik, sesuai jukrah Korlantas Polri, nomor: ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal pemberlakuan SIM Digital Polri," ucap Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026). Ilustrasi SIM Digital Korlantas Polri sebelumnya menjelaskan, SIM Digital dapat disimpan dan ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Data yang ditampilkan mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code yang dapat digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas. Untuk menggunakannya, pemilik SIM perlu mengakses menu digitalisasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah itu, SIM fisik dapat dipindai menggunakan kamera ponsel dan datanya diverifikasi melalui sistem Korlantas Polri. Jika proses validasi berhasil, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi. Jadi, SIM Digital bukan sekadar salinan atau foto dari SIM fisik. Dokumen tersebut terhubung dengan sistem Korlantas Polri sehingga keasliannya dapat diverifikasi oleh petugas. Meski demikian, Korlantas Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik selama penerapan SIM Digital masih dilakukan secara bertahap di lapangan.