Masyarakat kini memiliki cara yang lebih praktis untuk mengakses layanan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengintegrasikan layanan ETLE ke dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik. Pengguna juga bisa mengakses informasi mengenai pelanggaran yang tercatat hingga melakukan pembayaran tilang secara digital. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, digitalisasi penegakan hukum lalu lintas dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store “Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Wibowo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Bisa Sanggah Jika Tidak Sesuai Selain untuk melihat informasi dan membayar tilang, Digital Korlantas menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam pelanggaran yang diterima. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun sanggah melalui layanan resmi yang tersedia di aplikasi. Korlantas Polri menyiapkan aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR untuk mencatat pelanggaran lalu lintas pengemudi. Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah Mekanisme ini dapat digunakan, misalnya, ketika pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan sudah dijual, atau kendaraan sedang digunakan oleh pihak lain. Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya disertai data atau dokumen pendukung. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat. “Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” ucap Wibowo. Cara bayar tilang elektronik ETLE. “Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” kata dia. Dengan demikian, masyarakat tidak serta-merta hanya menerima informasi tilang, tetapi juga memiliki akses untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat persoalan terkait data atau kondisi pelanggaran. Bayar Tilang Juga Bisa Secara Digital Apabila informasi pelanggaran telah sesuai, masyarakat dapat melanjutkan proses penyelesaian tilang melalui layanan digital yang tersedia. Kakorlantas mengatakan, integrasi ETLE dalam Digital Korlantas menjadi bagian dari transformasi digital untuk memudahkan masyarakat mengikuti setiap tahapan penanganan pelanggaran lalu lintas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. “Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” ujar dia. Digitalisasi tersebut juga diharapkan membuat proses penegakan hukum lalu lintas lebih mudah ditelusuri. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi, sementara proses konfirmasi maupun penyelesaian tilang dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.