Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. STNK Digital memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengakses dokumen kendaraan melalui ponsel. Layanan ini juga dapat menjadi alternatif ketika pengendara lupa membawa STNK fisik saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat tetap dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas ketika STNK fisik tidak sedang dibawa. Ilustrasi STNK Digital. “Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari keterangannya, Senin (28/9/2026). Bagaimana cara mengaktifkan STNK Digital? Syarat utama untuk membuat STNK Digital adalah pemilik kendaraan harus memiliki STNK fisik. Selanjutnya, pengguna perlu mengaktifkan layanan tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “STNK”. Berikutnya, pengguna akan diminta memasukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor pelat) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan proses verifikasi. Berdasarkan proses tersebut, NIK yang terdaftar pada aplikasi Digital Korlantas perlu sesuai dengan NIK yang terdaftar pada STNK. Jika menggunakan NIK yang berbeda, proses registrasi atau digitalisasi STNK dapat gagal. Karena itu, pengguna perlu memastikan data identitas yang digunakan pada aplikasi sesuai dengan data pemilik kendaraan yang tercatat dalam STNK. Apabila proses verifikasi berhasil, lembar STNK Digital akan muncul di aplikasi Digital Korlantas. Tampilan tersebut memiliki bentuk yang menyerupai STNK fisik. STNK Digital Bisa Ditunjukkan Saat STNK Fisik Tertinggal Kehadiran STNK Digital memberikan alternatif bagi masyarakat ketika tidak membawa dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses STNK Digital melalui aplikasi untuk ditunjukkan kepada petugas apabila diperlukan. Selain memberikan kemudahan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor secara digital. Informasi kendaraan dapat diakses melalui sistem sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik yang berisiko rusak atau hilang. Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memiliki akses terhadap informasi dan dokumen kendaraan secara lebih praktis melalui ponsel.