Karyawan swasta di Jakarta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, asalkan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Ilustrasi MRT Jakarta. Syarat Pengajuan KPJ Pekerja yang ingin mengajukan KPJ wajib memenuhi beberapa ketentuan dasar, di antaranya: Memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI. Berpenghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan atau setara 1,15 kali UMP 2025. Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga. Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum mendaftar, pastikan semua berkas berikut tersedia: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Formulir pendaftaran KPJ yang bisa diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj. Semua dokumen dikirimkan melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Proses Pembuatan KPJ Pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah masing-masing. Berikut tahapannya: Pekerja mendaftar ke Disnakertrans atau Sudin Nakertrans. Petugas melakukan verifikasi data dan dokumen. Setelah dinyatakan layak, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan. Ilustrasi Transjakarta - Transportasi umum di Jabodetabek yang pakai QRIS Tap. Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan moda transportasi umum tanpa biaya. Prosesnya bisa dilakukan secara daring di situs resmi Transjakarta melalui layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. Tahapan pendaftaran: Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru” dan isi data diri. Unggah dokumen yang diminta. Tunggu proses verifikasi dari sistem. Jika disetujui, pemohon akan mendapat notifikasi lokasi pengambilan kartu. Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP di laman yang sama. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.