15 Golongan Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi kampanye Gubernur Jakarta Pramono Anung yang rencananya akan menggratiskan seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk bisa mendapatkan layanan transportasi umum gratis tersebut, masyarakat yang termasuk dalam golongan tersebut harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG), berupa TJ Card atau Jakcard Combo.
Adapun untuk mendapatkan KLG, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang langsung ke bank (untuk golongan 1-6), atau mendaftar secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id (untuk golongan 7-15).
- Buka situs klg.transjakarta.co.id
- Pilih menu pendaftaran dan kategori “Pembuatan Kartu Baru”
- Unggah dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi
- Jika disetujui, maka kartu akan dicetak dan kamu akan diberi informasi lokasi pengambilan
- Ambil kartu sesuai petunjuk dari Transjakarta.