Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat yang masuk dalam 15 golongan penerima manfaat agar lebih proaktif mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum di Ibu Kota. Pernyataan ini disampaikan Pramono menanggapi keluhan warga di media sosial mengenai lambatnya proses penerbitan kartu tersebut. "Untuk itu, bagi siapa pun dari 15 golongan yang berhak mendapatkan, harus proaktif agar bisa segera memperolehnya," ujar Pramono pada keterangan resmi, Kamis (10/9/2026). Pramono mengakui, keterlambatan penerbitan kerap terjadi jika warga hanya mengandalkan permohonan melalui aplikasi secara daring (online) lalu menunggu kartu dikirim ke alamat masing-masing. Jangan Hanya Mengandalkan Aplikasi "Memang kalau hanya mengajukan via aplikasi dan menunggu, itu menjadi salah satu faktor keterlambatan. Saya juga sudah mendapatkan laporannya," kata dia. Guna mengatasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan layanan pengurusan kartu secara langsung (offline) yang dapat dimanfaatkan oleh warga. Pramono menjelaskan, salah satu lokasi pelayanan tatap muka yang disediakan berada di dekat Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, khusus untuk pengurusan kartu Transjakarta. "Kalau seluruh berkas administrasinya sudah selesai, begitu datang ke sana kartunya sebenarnya bisa langsung diperoleh hari itu juga. Saat ini sudah banyak kemudahan yang kami sediakan," tegas Pramono. Mobil TransJakarta melintas di CFD Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2026). 15 Golongan Masyarakat yang Dapat Fasilitas Ini Berikut 15 golongan masyarakat berhak mendapatkan fasilitas KLG untuk naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans secara gratis : Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya. Penyandang disabilitas. Penduduk lanjut usia (lansia) pemilik KTP DKI Jakarta (usia 60 tahun ke atas). Anggota Veteran Republik Indonesia. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Penjaga atau pengurus rumah ibadah (marbut dan pengurus rumah ibadah lainnya). Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Posyandu, dan Dasawisma. Anggota TNI dan Polri. Sebagai catatan, pendaftaran Kartu Layanan Gratis juga bisa melalui Bank DKI (Bank Jakarta) khusus untuk golongan pemegang KJP Plus/KJMU, penghuni Rusunawa, serta ASN/PNS DKI Jakarta dan pensiunannya.