Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (11/1/2026). Pendaftaran KLG kali ini tidak hanya digelar di satu titik, melainkan dua lokasi sekaligus, yakni HBKB Bundaran HI (depan Hotel Mandarin Oriental) dan HBKB Jakarta Barat di Jalan Puri Indah Raya, tepatnya di sebelah Gedung HSBC. Layanan pendaftaran dibuka mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Melalui KLG, pemegang kartu dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Program ini ditujukan untuk mendorong akses transportasi publik yang lebih inklusif, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kelompok tertentu. Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa pendaftaran KLG saat HBKB ini dikhususkan bagi pendaftar baru dari kategori lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi booth Dishub DKI Jakarta di kedua lokasi tersebut. Dishub DKI membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis saat CFD hari Minggu bagi lansia dan disabilitas di dua lokasi Jakarta. Adapun kuota pendaftaran dibatasi, dengan rincian 150 kartu di Bundaran HI dan 50 kartu di Jakarta Barat. Kartu layanan akan dicetak langsung di lokasi setelah proses pendaftaran dan verifikasi dokumen selesai. Untuk persyaratan, pendaftar lansia diwajibkan membawa fotokopi KTP DKI Jakarta serta fotokopi pas foto. Sementara itu, pendaftar penyandang disabilitas perlu melampirkan fotokopi KTP nasional, kartu penyandang disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, serta fotokopi pas foto. Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa warga yang sudah pernah mendaftar KLG sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di lokasi HBKB. Pemohon cukup menunggu notifikasi melalui WhatsApp dari PT Transjakarta untuk kemudian mengambil kartu di kantor kelurahan terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat disimak melalui infografis resmi yang disediakan Dishub DKI Jakarta. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang