
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan layanan transportasi umum massal gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 13 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemberian layanan gratis ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik dan mendorong peralihan dari moda kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut, seperti dikutip pada Jumat (17/10/2025).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tak layani penumpang untuk semua rute Sabtu pagi (30/8/2025) imbas ricuh aksi massa.
Jenis Transportasi
Pergub ini menyebutkan bahwa layanan angkutan umum massal gratis mencakup tiga sistem utama, yaitu Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT).
Dalam pasal lanjutan dijelaskan, sistem BRT meliputi layanan pengumpan (feeder), layanan integrasi, layanan Transjabodetabek, serta jenis angkutan umum lain yang dikelola oleh badan usaha penyelenggara BRT.
Sedangkan layanan MRT dan LRT merupakan moda transportasi yang dioperasikan oleh badan usaha pengelola MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Dengan demikian, warga yang terdaftar dapat menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenakan biaya.
Ilustrasi MRT. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp 1 per perjalanan untuk layanan MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.
15 Golongan yang Berhak
Pemprov DKI menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menerima fasilitas transportasi umum gratis, yaitu:
Penumpang bus TransJakarta turun dan naik bus jurusan Lebak Bulus - Sawangan usai peluncuran di Halte TransJakarta Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemeritah Kota Depok membuka rute baru TransJakarta tujuan Lebak Bulus - Sawangan untuk memperluas jaringan transportasi umum di kawasan Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
- Pegawai PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, serta pengurus posyandu
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Warga hanya dapat mendaftar melalui satu kategori penerima.
Misalnya, pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU perlu melampirkan KTP, KIA, atau Kartu Keluarga beralamat Jakarta.
"Masyarakat yang masuk ke dalam lebih dari 1 (satu) golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis melalui mekanisme dari salah satu golongan," tulis Pergub itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: 15 Golongan Berhak Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta