Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kini, karyawan swasta dengan gaji setara atau di bawah Rp 6,2 juta per-bulan, juga berhak menikmati layanan gratis untuk moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Ilustrasi MRT Jakarta. Ini merupakan perluasan dari layanan gratis yang sebelumnya hanya diberikan kepada pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Dengan demikian, pekerja sektor swasta bisa menikmati fasilitas serupa asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” tulis Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, dikutip Kamis (6/11/2025). Syarat dan Ketentuan Meski demikian, ada syarat dan ketentuannya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf j, kelompok yang berhak atas fasilitas ini adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kemudian, pekerja yang KPJ harus memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP). Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,4 juta, maka batas maksimal gaji penerima manfaat program ini adalah Rp 6,2 juta per bulan. Berikut sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan: Fotokopi KTP DKI Jakarta Surat keterangan aktif bekerja Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta Surat keterangan penghasilan Foto diri terbaru Pengajuan dapat dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) penyelenggara transportasi publik, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. “Kartu layanan dapat digunakan pada sistem BRT, MRT, dan LRT. Kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai identitas yang tercantum dalam kartu layanan,” bunyi Pasal 27. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.