Sejumlah lokasi parkir di Jakarta menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan disinsentif ini berlaku di 11 titik parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dengan tarif tertinggi mencapai Rp7.500 per jam secara progresif. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pengendara mobil roda empat yang belum lolos uji emisi diharuskan membayar parkir sebesar Rp7500 di plataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Kendaraan yang sudah lulus uji emisi tetap dikenakan tarif normal, yakni Rp5.000 per jam. Daftar Lokasi Parkir Termahal di Jakarta Berikut 10 dari 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di Jakarta: Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan Plaza Interkon, Jakarta Barat Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat Swasta dan Pemprov Di luar kebijakan disinsentif tersebut, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengungkapkan bahwa tarif parkir di Jakarta sebenarnya terbagi dalam dua skema berbeda, tergantung status pengelola lahan. Menurut Rio, tarif parkir yang eksisting untuk pengelola swasta masih merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012, dengan rentang tarif Rp3.000 hingga Rp5.000. "Yang eksisting itu Pergub 2012, pakai range Rp3.000 sampai Rp5.000, itu untuk swasta," ujar Rio kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026). Sementara itu, untuk lahan parkir yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, batas atas tarifnya bisa lebih tinggi, yakni mencapai Rp10.000 per jam. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. "Kalau untuk yang dikelola pemprov atau lahan milik pemprov itu beda lagi. Batas atasnya bisa sampai Rp10.000, di Perda 1 2024," kata Rio. Keterangan ini melengkapi polemik rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang belakangan ramai dibahas. Usulan tarif hingga Rp60.000 per jam untuk kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Menteng, dan Pondok Indah yang masih dalam pembahasan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.