Sudah Dikaji, Tarif Parkir di Jakarta Bisa Tembus Rp 30.000 Per Jam

Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta sudah digaungkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Salah satu alasannya adalah untuk menekan kepadatan lalu lintas.
Banyak pihak yang menyarankan untuk meningkatkan tarif parkir. Salah satunya adalah Institute for Transportation & Development Policy (ITDP), lembaga yang cukup aktif memberikan masukan terkait kebijakan mobilitas di Jakarta.
ITDP menilai, penerapan manajemen parkir bisa menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur pola perjalanan masyarakat.
Ilustrasi tempat parkir mobil
Namun, ITDP menekankan bahwa kebijakan itu sebaiknya tidak diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut mereka, zona manajemen parkir idealnya diterapkan lebih dulu di kawasan dengan sistem transportasi umum yang sudah terintegrasi.
Kawasan tersebut dikenal dengan istilah Kawasan Berorientasi Transit (KBT), yakni area yang terkoneksi langsung dengan jaringan angkutan massal.
Dengan begitu, warga memiliki alternatif transportasi yang memadai ketika biaya parkir kendaraan pribadi meningkat.
Skema ini juga dianggap mampu mendorong masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada mobil pribadi. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan penggunaan transportasi publik.
Parkir Mobil di Pintu Utama PRJ
Meski begitu, rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut. Detail soal besaran tarif maupun mekanisme penerapannya belum diumumkan, sehingga publik masih menanti kejelasan arah kebijakan ini.
Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, kalau untuk mengurangi kemacetan, memang tarif parkir itu harus mahal.
Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.
"Dan itu sudah ada kajiannya. Kebetulan kami yang diminta untuk me-review kajian itu tahun 2022. Instran yang diminta untuk me-review hasil kajian," ujar Darma, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Hasil review kami itu adalah per jam di pusat kota itu bisa Rp 30.000, di pusat kota ya. Dulunya kan Rp 60.000, kalau Rp 60.000 saya kira terlalu tinggi ya. Lalu, kita turunkan itu Rp 30.000," kata Darma.
Menurut Darma, kalau itu diterapkan otomatis akan bisa mengurangi kemacetan. Sebab, itu yang terjadi di negara-negara yang lalu lintasnya sudah bagus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.