Usulan kenaikan tarif parkir mobil di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam menuai pertanyaan besar, apakah angka tersebut benar-benar sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai, atau justru berlebihan? Usulan Rp 60.000 dari Dishub Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan angka tarif parkir Rp 60.000 per jam merupakan usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Dalam rapat tersebut, terdapat usulan tarif parkir motor berkisar Rp 3.000 hingga batas tertinggi Rp 15.000 per jam, sementara untuk mobil diusulkan Rp 6.000 hingga batas tertinggi Rp 60.000 per jam, dengan besaran yang rencananya disesuaikan berdasarkan zona wilayah. Parkir motor di TKP Beskalan, tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DIY. Dalam skema zonasi itu, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, hingga Senayan berpotensi dikenakan tarif parkir yang lebih mahal, dengan ambang batas tertinggi mencapai Rp 60.000 per jam. Meski begitu, Jupiter menegaskan angka tersebut bukan keputusan Pansus dan bukan angka yang sudah disepakati, serta perlu dikaji secara sangat serius sebelum menjadi kebijakan. Perlu Kajian ATP-WTP Menanggapi polemik ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menekankan bahwa layak atau tidaknya angka Rp 60.000 per jam tidak bisa dinilai sepihak, melainkan harus melalui kajian yang terukur. "Masuk akal atau tidak, harus ada kajian WTP ATP-nya, mas," ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2026). Yang ia maksud adalah kajian Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP), yakni sejauh mana masyarakat mau dan mampu membayar tarif tersebut. Tanpa kajian itu, menurut Rio, angka setinggi apa pun sulit dinilai wajar atau tidaknya. Soal Strategi Pengendalian Kendaraan Selain aspek kajian, Rio menyoroti kemungkinan adanya tujuan lain di balik usulan tarif setinggi itu, yakni sebagai instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. "Kalau memang tujuannya adalah memastikan orang takut pakai kendaraan, ya bisa jadi 60 ribu adalah opsi terbaik," katanya. Namun ia mengingatkan, jika logika itu yang dipakai, maka dampaknya tidak akan merata ke semua kalangan. Beban Terbesar Buat Kaum "Mendang-Mending" Rio menilai, kelompok yang paling terdampak dari kenaikan tarif setinggi Rp 60.000 per jam bukanlah masyarakat kelas atas, melainkan kelompok menengah yang penghasilannya pas-pasan. "Tapi pastinya yang akan terdampak kaum mendang-mending, sedangkan yang punya duit banyak, akan terasa ringan," ujarnya. Menurutnya, di sinilah letak pentingnya kajian ATP-WTP tadi, agar kebijakan tarif tidak hanya efektif menekan penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga tidak menjadi beban yang timpang bagi kelompok tertentu.