Wacana kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam sempat bikin pemilik kendaraan di Jakarta khawatir. Namun, rencana tersebut dipastikan batal diterapkan. Kepastian itu muncul setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait polemik kenaikan tarif parkir dalam rapat kerja evaluasi kinerja Dishub, Rabu (2/9/2026). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan dasar munculnya usulan kenaikan tarif parkir yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat. “Dan secara langsung kami tanyakan, bahwa dasarnya apa untuk masalah kenaikan? Dan tadi Dishub juga menjawab bahwa ini merupakan kesalahan dari mereka juga. Ya, akhirnya ini tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan untuk tarif parkir,” kata Nova. Dengan keputusan tersebut, pemilik kendaraan di Jakarta masih akan membayar tarif parkir yang sama seperti sebelumnya. Artinya, tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat tidak mengalami perubahan. Tarif Parkir Jakarta Saat Ini Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir yang berlaku saat ini masih berada di angka: Sepeda motor: Rp 2.000 per jam Mobil: Rp 5.000 per jam Bus dan truk: Rp 7.000 per jam Besaran tarif tersebut berlaku untuk layanan parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ilustrasi parkir mobil basement Usulan Parkir Rp 60.000 Bukan dari Pemprov DKI Sebelumnya, angka tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam mencuat dan menjadi perhatian publik. Jika diterapkan, biaya tersebut tentu akan berdampak besar bagi pengguna kendaraan pribadi, terutama pengendara mobil yang beraktivitas di kawasan padat Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan angka tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih akan mempertimbangkan berbagai faktor apabila ada pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir. “Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta, Senin (24/8/2026). Ia juga mengaku baru mengetahui adanya angka Rp 60.000 per jam setelah ramai dibicarakan masyarakat. “Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono. Dengan batalnya kenaikan tersebut, pengguna kendaraan di Jakarta masih dapat menggunakan fasilitas parkir dengan tarif lama. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi kebijakan parkir ke depan sebagai salah satu cara mengatur penggunaan kendaraan pribadi di tengah kepadatan lalu lintas Ibu Kota.