Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Masyarakat diminta tidak khawatir dengan angka tarif baru yang belakangan beredar. Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, angka tersebut merupakan usulan yang berasal dari kajian pada 2019 dan 2022. Hingga kini, usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi. “Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026). Dinas Perhubungan DKI Jakarta meninjau lokasi parkir resmi yang dikelola oleh warga di kawasan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022). Tarif Resmi Parkir Jakarta Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemerintah berencana mengubah tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk mempertimbangkan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan Gubernur. Area parkir mobil bagi pengunjung PRJ 2026 Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif yang berlaku yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, serta Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk. Ilustrasi tempat parkir mobil Dishub Fokus Digitalisasi dan Tertibkan Parkir Liar Di tengah isu kenaikan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini lebih fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan diperluas secara bertahap. “Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” kata Budi. Parkir kendaraan menutup setengah badan jalan di sekitar kawasan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta Timur. Dishub DKI juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia. Untuk menyampaikan laporan atau mendapatkan informasi terkait layanan transportasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500-813 yang beroperasi 24 jam.