- Geger kabar penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Informasi ini beredar luas di media sosial, bahkan lengkap dengan daftar jalan yang disebut akan dikenai tarif dan kisaran nominal yang akan diterapkan. Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa tarif ERP akan dikenakan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas, dan berlaku di sejumlah jalan utama Jakarta. Berikut daftarnya: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan DI Panjaitan 19. Jalan Jenderal A Yani 20. Jalan Pramuka 21. Jalan Salemba Raya 22. Jalan Kramat Raya 23. Jalan Pasar Senen 24. Jalan Gunung Sahari 25. Jalan HR Rasuna Said Terkait kabar ini, Dinas Perhubungan Jakarta langsung beri penjelasan, bahwa membantah isu yang beredar di atas. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax. Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar. "Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut," tulis Dishub dalam klarifikasinya, (7/5/25) disitat dari Kompas.com.