Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan penertiban parkir liar di berbagai titik yang selama ini menjadi sumber kemacetan. Langkah tegas ini ditandai dengan operasi gabungan yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6/2026), melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri. Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 456 tindakan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran parkir. Empat jukir liar kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang terjaring dalam kegiatan penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026) Angka ini menunjukkan masih tingginya praktik parkir sembarangan yang memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di Ibu Kota. Rinciannya, sebanyak 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang Dishub, empat kendaraan diberikan surat pernyataan, dan 310 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP). Selain itu, 14 sepeda motor dan 10 mobil ditilang menggunakan handheld, 65 kendaraan diangkut menggunakan jaring, dua kendaraan dikenakan setop operasi, serta 11 juru parkir liar berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kondisi parkir liar di depan Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur. Senin, (11/5/2026). Penertiban Berlanjut untuk Kembalikan Fungsi Jalan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti hanya dalam satu hari. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan pelanggaran yang sama tidak kembali terjadi. “Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujar Budi, dalam keterangannya (8/6/2026). Menurut Budi, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas jalan Jakarta. Ilustrasi motor ditindak karena parkir liar. Karena itu, Dishub akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dan hanya menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan secara resmi. “Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” ucap dia. Jukir Liar Akan Dibina dan Diberi Peluang Kerja Selain melakukan penindakan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan pendekatan pembinaan bagi para juru parkir liar yang terjaring operasi. Kondisi Parkir depan Polres Metro Jakarta Timur usai Viral, Jumat (8/5/2026) Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan solusi jangka panjang sekaligus mengurangi munculnya praktik parkir ilegal di kemudian hari. Budi menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai perangkat daerah untuk membuka akses pelatihan keterampilan dan informasi peluang kerja bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir liar. “Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka,” kata Budi. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di depan gedung PN Jakut, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026) “Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” ujarnya. Dengan kombinasi penindakan dan pembinaan, Pemprov DKI Jakarta berharap praktik parkir liar dapat ditekan secara bertahap. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang maupun menggunakan jasa juru parkir ilegal yang beroperasi di tepi jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang