Mengatasi Parkir Sembarangan di Mal: Simak Prosedurnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Parkir sembarangan masih menjadi masalah umum di area-area seperti mall dan lokasi lainnya.
Banyak kendaraan diparkir melewati marka jalan atau menutup akses keluar-masuk, yang tentunya mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ilustrasi tempat parkir mobil
Dalam menghadapi masalah ini, operator parkir memiliki prosedur tertentu untuk menindak pengendara yang melanggar aturan parkir.
Apa Prosedur Awal yang Dilakukan Operator Parkir?
Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association, langkah awal yang dilakukan oleh operator parkir biasanya adalah memanggil pemilik kendaraan yang terparkir sembarangan.
Biasanya, di mall terdapat sistem pemanggilan kendaraan yang dikenal dengan istilah "car call".
Parkir Mobil di Pintu Utama PRJ
Namun, Rio mencatat bahwa saat ini banyak mall yang sudah jarang menggunakan sistem ini. "Kita sudah jarang mendengar ada car call masuk ke dalam area mall," ujarnya.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons pemanggilan tersebut, tindakan selanjutnya adalah penyegelan kendaraan. "Mungkin dipanggil tidak jawab, baru dilakukan penindakan," jelas Rio.
Dalam hal ini, tindakan yang diambil biasanya berupa penyegelan atau penguncian kendaraan, sebagai langkah yang lebih memungkinkan untuk dilakukan oleh operator parkir.
Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.
Apa yang Terjadi Jika Pemilik Kendaraan Tidak Menanggapi?
Jika pemilik kendaraan tidak memberikan respons terhadap pemanggilan, operator parkir dapat melakukan tindakan penyegelan.
Rio menjelaskan bahwa tindakan ini lebih bersifat preventif, dibandingkan langsung menderek atau memindahkan kendaraan. "Ditegur, ya itu dalam sifatnya yang dipanggil pakai car call, tapi kalau dipindahkan atau diderek ini enggak," tambahnya.
Apakah Operator Parkir Memiliki Kewenangan untuk Menderek Kendaraan?
Menurut Rio, operator parkir tidak memiliki kewenangan untuk langsung menderek atau memindahkan kendaraan tanpa persetujuan.
Tindakan tersebut dapat berisiko menimbulkan kerusakan pada kendaraan. "Karena kendaraan memiliki kewenangannya sendiri, kalau pun dia salah, (operator) enggak bisa langsung serta-merta diderek," ungkapnya.
Rio menegaskan bahwa jika kendaraan yang dipindahkan mengalami kerusakan, pemilik kendaraan dapat melakukan tuntutan, meskipun mereka salah parkir. "Kalau kendaraan rusak, itu pemilik kendaraan bisa melakukan penuntutan," jelasnya.
Mobil milik jemaah haul ke-113 Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo, Jawa Tengah terpaksa diderek karena parkir disembarangan tempat.
Mengapa Tindakan Fisik Tidak Dapat Dilakukan?
Meski kendaraan terbukti salah parkir, operator parkir tetap tidak dapat mengambil tindakan fisik seperti menderek atau memindahkan kendaraan.
Rio menyatakan, "Walaupun kendaraannya dalam posisi yang salah, tapi dia tetap tidak bisa dipindahkan atau dilakukan tindakan yang sifatnya fisik." Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menderek kendaraan berada di luar kewenangan operator parkir, menjadikan masalah parkir sembarangan sebagai tantangan yang perlu dikelola dengan hati-hati.
Dengan pemahaman prosedur yang jelas dan batasan kewenangan, diharapkan masalah parkir sembarangan dapat diminimalisir, dan pengguna jalan dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.