Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

transportasi umum gratis, Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendaftaran, kartu layanan, Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini membebaskan kelompok masyarakat tertentu dari tarif transportasi umum Ibu Kota.

Mekanisme pendaftaran serta syarat administrasi bagi masing-masing kelompok tertuang dalam BAB IV Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Beleid ini menjelaskan secara perinci bagaimana warga dapat mengaktifkan atau memperoleh kartu layanan gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

transportasi umum gratis, Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendaftaran, kartu layanan, Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Puluhan rute Transjakarta akan disesuaikan jam operasionalnya pada akhir pekan ini, Minggu, (29/6/2025).

1. Pelajar Pemegang KJP Plus dan KJMU

Terdaftar resmi sebagai penerima KJP Plus atau KJMU;

- Menyerahkan fotokopi KTP, KIA, atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;

- Menyerahkan fotokopi kartu KJP Plus atau KJMU, serta foto diri terbaru.

Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, peserta didik harus mengaktifkan kartu KJP Plus atau KJMU di PT Bank DKI.

Jika belum memiliki kartu layanan aktif, mereka dapat mengajukan penerbitan kartu baru di bank yang sama.

2. Penerima Bantuan Sosial untuk Anak

Bagi penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, pengajuan dilakukan oleh orang tua atau wali anak ke badan usaha transportasi.

Syaratnya antara lain fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, dan foto diri terbaru.

3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) DKI Jakarta juga berhak atas layanan ini.

transportasi umum gratis, Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendaftaran, kartu layanan, Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Ilustrasi MRT Jakarta.

- Fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan kartu penghuni rusun;

- Salinan perjanjian sewa;

- Foto diri terbaru.

Kartu penghuni rusun dapat diaktifkan sebagai kartu layanan, atau warga dapat mengajukan penerbitan kartu baru melalui PT Bank DKI.

4. Tim Penggerak dan Kelompok PKK

Anggota Tim Penggerak PKK maupun kelompok PKK tingkat RW dan RT dapat mengajukan pendaftaran dengan menunjukkan penetapan resmi dari instansi terkait, serta fotokopi KTP dan foto terbaru.

Pendaftaran dilakukan langsung pada badan usaha transportasi (Transjakarta, MRT, atau LRT Jakarta).

5. PJLP dan Pegawai Non-ASN

- Fotokopi KTP;

- Salinan perjanjian kerja;

- Rekomendasi dari atasan atau pengawas;

- Foto diri terbaru.

Pengajuan dilakukan ke badan usaha pengelola transportasi umum.

6. ASN dan Pensiunan PNS

Untuk ASN aktif maupun pensiunan PNS Pemprov DKI, syaratnya meliputi fotokopi KTP, SK pengangkatan, serta foto terbaru.

transportasi umum gratis, Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendaftaran, kartu layanan, Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Penumpang saat menaiki bus trans Banten di Halte Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang. Senin (6/10/2025). Kehadiran transportasi umum yang nyaman aman, murah dan efisien didambakan masyarakat Banten.

Mereka bisa mengaktifkan kartu pegawai Bank DKI sebagai kartu layanan, atau mengajukan kartu layanan baru di bank tersebut.

7. Penyandang Disabilitas

- Fotokopi KTP;

- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan dari puskesmas/RS pemerintah;

- Foto diri terbaru.

Pendaftaran dilakukan pada badan usaha pengelola transportasi.

8. Lansia

Warga berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mendaftar dengan membawa fotokopi KTP dan foto terbaru.

9. Veteran RI

Veteran yang memiliki Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran RI (LVRI) cukup menyerahkan salinan kartu tersebut, fotokopi KTP, dan foto terbaru.

10. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Golongan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Fotokopi KTP dan Kartu Pekerja Jakarta;

- Surat keterangan aktif bekerja;

transportasi umum gratis, Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendaftaran, kartu layanan, Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Kondisi halte Transjakarta Cililitan pada Rabu pagi saat layanan gratis Transpotasi umum.

- Surat keterangan penghasilan;

- Foto diri terbaru.

11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

- Fotokopi KTP DKI Jakarta;

- Surat keterangan dari kepala PAUD;

- Dokumen izin pendirian PAUD;

- Foto diri terbaru.

12. Penjaga Rumah Ibadah

Petugas yang menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah DKI dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP DKI, surat keterangan dari lembaga keagamaan, dan foto terbaru.

13. Warga Kepulauan Seribu

Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hanya perlu menunjukkan KTP DKI Jakarta dan foto terbaru untuk mendaftar di badan usaha transportasi.

14. Kader Masyarakat: Juru Pemantau Jentik, Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu

Empat kelompok kader masyarakat ini dapat mendaftar dengan membawa KTP DKI, surat tugas atau surat keputusan dari Lurah, dan foto terbaru.

15. Anggota TNI dan Polri

Anggota TNI atau Polri dapat memperoleh fasilitas ini dengan menyerahkan fotokopi KTP, kartu anggota aktif, dan foto terbaru, serta melakukan pendaftaran di badan usaha transportasi.

Proses Aktivasi dan Pengelolaan

Berdasarkan Pergub, PT Bank DKI menjadi mitra utama dalam penerbitan dan aktivasi kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai di Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, tetapi saldo pengguna dari golongan penerima akan ditanggung penuh oleh Pemprov DKI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews