Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Jakarta mulai berlaku besok, 1 Juni 2026. Catat syaratnya!Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)."Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.Denda Diputihkan Otomatis Tanpa PermohonanPemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tidak perlu syarat yang memberatkan. Mekanisme pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Denda pajak kendaraan dihapus secara otomatis."Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.Perlu dicatat, fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 TahunanKhusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.