Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat, (1/5/2026). Kebijakan ini ditiadakan bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh, sehingga seluruh kendaraan lebih bebas melintas tanpa melihat pelat nomor. Keputusan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai bentuk penyesuaian kebijakan saat hari libur nasional. Ilustrasi ganjil genap Jakarta Artinya, ruas jalan yang biasanya masuk dalam cakupan ganjil genap dapat dilalui tanpa pembatasan, memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang beraktivitas atau memanfaatkan waktu libur. “Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026). Penghapusan sementara aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Jalan berlubang di Flyover Pancoran, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Kuningan dan Semanggi, kini telah diperbaiki. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan mematuhi rambu lalu lintas. Potensi kepadatan tetap ada, terutama di ruas-ruas utama yang biasanya menjadi titik sibuk di ibu kota. Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan utama yang sehari-hari masuk dalam kawasan ganjil genap. Di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said. Pada hari tersebut, seluruh ruas ini bisa dilalui tanpa pembatasan. Dengan ditiadakannya ganjil genap saat Hari Buruh, masyarakat diharapkan tetap berkendara dengan tertib agar lalu lintas tetap lancar meski tanpa pembatasan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang