Korps Lalu Lintas Polri terus mempercepat transformasi digital dalam layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Salah satu perubahan besar yang tengah disiapkan adalah penghapusan proses manual dalam pengurusan balik nama kendaraan setelah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara nasional. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik agar proses administrasi kendaraan lebih cepat, transparan, dan efisien. Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan bahwa perkembangan teknologi membuat sistem registrasi kendaraan harus beralih dari metode manual menuju layanan berbasis digital. “Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Sumardji, dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026). Saat ini, transformasi digital tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan baru. Sistem ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat pengurusan administrasi kendaraan. “Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital,” ucap Sumardji. “Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Kombes Pol. Sumardji,” katanya. Tak hanya itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan e-BPKB atau BPKB elektronik sebagai pengganti BPKB berbahan kertas yang selama ini digunakan masyarakat. Ilustrasi e-BPKB. Korlantas Polri akan menerapka e-BPKB untuk mobil baru mulai 2027. Menurut Sumardji, mulai 1 Januari 2027 seluruh layanan BPKB ditargetkan sudah menggunakan sistem elektronik. “Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Sumardji. Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan? “Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” ujarnya. Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan praktis bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang