- Tilang manual kembali akan dimaksimalkan oleh kepolisian. Meski Korlantas Polri terus mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), tilang manual tetap diberi ruang terbatas. Terkhusus untuk pelanggaran yang berpotensi tinggi mengakibatkan kecelakaan. Kebijakan ini ditegaskan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, yang menyebut kalau porsi tilang manual hanya maksimal 5 persen dari total penindakan. Namun, penerapannya tak sembarangan, melainkan difokuskan pada pelanggaran berisiko tinggi di jalan raya, seperti melawan arus hingga tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain. “Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” ujar Faizal menukil Kompas.com (2/4/2026). Menurutnya, pendekatan langsung melalui tilang manual punya efek psikologis yang tidak dimiliki sistem elektronik. Saat pelanggar berhadapan langsung dengan petugas, muncul rasa malu yang dapat menjadi efek jera instan dan mencegah pelanggaran berulang. Meski begitu, ETLE tetap menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas karena dinilai lebih transparan dan akuntabel.