Korlantas Polri mengizinkan kembali penerapan tilang manual oleh jajaran kepolisian daerah, namun dengan porsi terbatas maksimal 5 persen. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kedisiplinan pengguna jalan, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan, tilang manual dinilai masih memiliki efektivitas dari sisi psikologis karena melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Ilustrasi tilang. Pengendara bisa menunjukkan foto atau video call untuk menunjukkan SIM dan STNK saat ditilang polisi. “Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan dianalisis, pelanggaran yang paling potensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas itu yang ditindak,” ujar Faizal dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2026). Ia mencontohkan, pelanggaran seperti melawan arus menjadi salah satu prioritas penindakan karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan di jalan. Menurut dia, pertemuan langsung antara petugas dan pelanggar dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Secara psikologis, tilang manual lebih efektif karena petugas dan pelanggar bertemu langsung, sehingga ada rasa malu,” kata dia. Faizal menambahkan, efek tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga dirasakan oleh sesama anggota kepolisian ketika melakukan pelanggaran. Ilustrasi tilang manual. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu daerah yang dinilai cukup maju dalam penerapan ETLE adalah Sulawesi Selatan, yang memiliki 74 unit perangkat ETLE handheld, terbanyak di luar Pulau Jawa. “Teknologi tetap dioptimalkan. Tilang manual sebagai pelengkap, yang penting tidak ada praktik transaksional, terutama di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi,” ucap Faizal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang