Korlantas Polri saat ini mengutamakan tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Saat ini, penindakan berbasis teknologi ini digunakan sekitar 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen dan diterapkan sesuai kategori pelanggaran. “Kami menggunakan ETLE sekitar 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen. Jadi, semuanya bisa dilakukan, tergantung kategori pelanggarannya,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Lantas, apa saja perbedaan tilang manual dan tilang elektronik yang perlu diketahui pengendara? Pengemudi yang lawan arus dan masuk tol melalui exit tol di Tebet sudah ditilang, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026) Terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara tilang manual dan tilang elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas. Pada tilang manual, petugas kepolisian harus turun langsung ke lapangan dan ditempatkan di titik-titik tertentu untuk melakukan penindakan, kemudian surat tilang diberikan secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Berbeda dengan tilang elektronik yang menggunakan kamera ETLE statis, di mana kamera yang terpasang di ruas-ruas jalan tertentu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Rekaman tersebut selanjutnya dikirim kepada petugas sebagai barang bukti pelanggaran. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Setelah proses identifikasi selesai, surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan telah melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA. Denda tilang dapat dibayarkan melalui bank atau dengan menghadiri sidang, dengan ketentuan konfirmasi dilakukan maksimal delapan hari sejak pelanggaran, serta pembayaran denda paling lambat 15 hari dari tanggal pelanggaran. Sementara itu, untuk tilang pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik nasional. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang ETLE meliputi: Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler Melanggar batas kecepatan Menggunakan pelat nomor palsu Berkendara melawan arus Menerobos lampu merah Tidak menggunakan helm Berboncengan lebih dari tiga orang Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor Dengan penerapan tilang elektronik ETLE yang semakin dominan, pengendara diharapkan semakin memahami mekanisme penegakan hukum lalu lintas sekaligus lebih disiplin dalam mematuhi aturan di jalan. Kepatuhan berlalu lintas tidak hanya menghindarkan dari sanksi tilang, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang