Korlantas Polri menargetkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menegakkan hukum berlalu lintas di Indonesia sebesar 95 persen, sementara tilang manual 5 persen di 2026. Beberapa kendala membuat penerapan ETLE sepenuhnya belum bisa terwujud untuk saat ini. Seperti keterbatasan jumlah kamera ETLE, database kendaraan yang belum sempurna dan rendahnya kesadaran masyarakat. Lantas, apakah tilang elektronik cocok diterapkan di Indonesia untuk saat ini, atau justru lebih cocok tilang manual? Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan antara tilang manual atau elektronik bukan pilihan mana lebih baik secara mutlak, tapi Indonesia saat ini butuh kombinasi keduanya. “Keduanya, tilang elektronik dan manual masih perlu dilakukan, porsi tilang manual jangan langsung diturunkan signifikan, mengingat tertib berlalu lintas saat ini belum menjadi kebutuhan hidup masyarakat kita,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, Rabu (28/1/2026). Hadirnya polisi di jalan untuk menegakkan hukum secara manual akan memberikan dampak langsung dalam hal memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, bisa menjangkau di beberapa titik yang belum tersentuh ETLE. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. “Banyak titik jalan belum terpasang kamera, terutama di daerah bukan kota besar, di situlah tilang manual masih dibutuhkan, selain itu bisa menindak pelanggaran khusus, seperti plat nomor dicopot, modifikasi ilegal, ugal-ugalan dan sejenisnya,” ucap Jusri. Di sisi lain, kamera ETLE bisa bekerja 24 jam dalam menangkap pelanggaran, sedangkan petugas manual terbatas. Maka dari itu ETLE diprioritaskan untuk penegakan hukum lalu lintas nasional saat ini. “Bukti pelanggaran berupa foto atau video akan menjadi bukti objektif, bukti akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, sehingga mengurangi konflik langsung di jalan dan minim Interaksi dengan petugas, sehingga potensi pungli berkurang,” ucap Jusri. Saat ini, Indonesia membutuhkan keduanya karena karakter pengendara unik, seperti patuh ketika diawasi, kreatif mencari celah, dan masih kucing-kucingan. Satu sisi, ETLE menjaga sistem tetap bersih dan konsisten, sementara tilang manual menjaga perilaku ekstrem tetap terkendali. “Akan lebih baik bila banyak polisi hadir di jalan, bawa kamera ETLE lewat ponselnya untuk merekam bukti pelanggaran, transaksi tilang lewat aplikasi, ini akan meningkatkan transparansi dan lebih objektif, harapannya kesadaran tertib berlalu lintas lebih mudah tercipta,” ucap Jusri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang