Penindakan pelanggaran lalu lintas kini semakin berkembang seiring pemanfaatan teknologi digital. Tidak lagi hanya mengandalkan kamera statis di persimpangan, kepolisian mulai memperluas pengawasan dengan perangkat yang bisa dibawa langsung oleh petugas di lapangan. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kini membekali anggotanya dengan ETLE Mobile Handheld Presisi. Perangkat ini digunakan untuk menjaring pelanggaran yang luput dari pantauan kamera statis, terutama di titik-titik rawan seperti jalan protokol hingga kawasan obyek vital seperti Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho untuk memperketat pengawasan lalu lintas. "Penindakan dilakukan secara dinamis. Petugas di lapangan kini dibekali perangkat ETLE Mobile Handheld untuk menjaring pelanggar yang tidak tertangkap kamera statis," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. Secara teknis, ETLE Handheld bekerja dengan memanfaatkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam di perangkat petugas. Berbeda dengan tilang manual, petugas cukup mengambil foto terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Hasil tangkapan gambar tersebut kemudian langsung dikirim ke sistem pusat secara real-time. Data yang masuk akan diproses secara otomatis, mulai dari membaca nomor polisi, mengidentifikasi pemilik kendaraan, hingga menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dengan sistem ini, proses penindakan menjadi lebih cepat dan terintegrasi. Selain itu, penerapan ETLE Handheld juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan. Setelah data pelanggaran masuk, sistem ETLE Nasional akan melakukan validasi dengan mencocokkan identitas kendaraan dan pemiliknya. Jika sudah tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Satlantas Polres Demak saat menggelar razia di kawasan Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan melalui ETLE Handheld adalah visible offenses, seperti tidak menggunakan helm, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran rambu dan marka jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang