Seiring berkembangnya teknologi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tidak lagi hanya mengandalkan kamera statis yang dipasang di titik tertentu. Polisi juga mulai mengoperasikan ETLE Handheld atau perangkat tilang elektronik genggam untuk menjangkau pelanggaran di lokasi yang belum terpantau kamera tetap. Meski sama-sama digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, ETLE statis dan ETLE Handheld memiliki perbedaan pada sistem pengoperasiannya di lapangan. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan pada dasarnya kedua perangkat tersebut memiliki fungsi serupa dalam merekam bukti pelanggaran. Kamera CCTV dan ETLE statis baru terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. “Sama seperti ETLE statis, hasil yang diperoleh berupa gambar pelanggaran. Bedanya ada pada cara penggunaannya,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026). Christopher menjelaskan, perbedaan utama terletak pada posisi dan mobilitas perangkat saat digunakan petugas di lapangan. “ETLE statis dipasang di lokasi tetap, sedangkan ETLE Handheld dibawa petugas untuk mengambil gambar pelanggaran di lapangan,” kata Christoper. Kehadiran ETLE Handheld membuat penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih fleksibel karena petugas bisa menjangkau titik-titik yang belum tercakup kamera ETLE statis. Selain itu, perangkat tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran kasat mata, seperti pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Dengan kombinasi ETLE statis dan ETLE Handheld, kepolisian berharap penegakan hukum lalu lintas bisa berjalan lebih optimal sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dan disiplin saat berkendara di jalan raya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang