Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menjelaskan, berbeda dengan sistem ETLE konvensional, perangkat handheld ini bersifat mobile alias dapat digunakan secara berpindah oleh petugas di lapangan. “Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran,” ujarnya, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (4/5/2026). Penindakan pengendara lawan arus di Jalan DI Panjaitan dengan ETLE Handheld, Rabu (4/3/2026). Dalam praktiknya, satu unit ETLE Handheld mampu merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi, bahkan dilengkapi kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat. Teknologi ini diharapkan bisa menekan berbagai pelanggaran yang masih sering terjadi, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir di area terlarang. Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada pelanggar. Petugas dapat memberikan penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat lebih memahami kesalahan yang dilakukan. "Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” kata Nopta. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Berikut perbedaan sistem tilang ETLE dan ETLE Handheld: 1. ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian. 2. ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa. 3. ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang