Pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas terus berkembang. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan sebagai pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya sudah beroperasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan perangkat tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. "Bisa dilakukan penilangan (pakai ETLE Handheld)," katanya kepada Kompas.com, Senin (19/1/2026). Secara teknis, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam di perangkat petugas. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Berbeda dengan tilang manual, petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan perangkat tersebut. Hasil foto kemudian langsung terkirim ke sistem pusat secara real-time. “Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto dalam kesempatan terpisah. Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE Handheld juga dirancang untuk meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan. Sebab setelah data pelanggaran masuk ke sistem, prosesnya langsung ke validasi secara digital. Data kendaraan dan identitas pemilik akan dicocokkan oleh sistem ETLE Nasional. Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir. Usai tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Kata Sigit, pelanggar memiliki dua opsi penyelesaian. Pertama, membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan. Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat visible offenses atau pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata seperti tidak memakai helm, penggunaan TNKB tak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran rampu dan marka jalan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang