
Sebuah video yang menunjukkan seorang juru parkir yang tengah mengatur motor yang sedang terparkir di pinggir jalan viral di media sosial.
“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor!” tulis unggahan Instagram @medsos_rame (14/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, unggahan tersebut merupakan contoh tilang elektronik yang salah sasaran.
“Di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan, namun demikian kami akan terus selalu berupaya untuk menutupi atau melengkapi, memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar Ojo, kepada Kompas.com (15/4/2025).
Pertama dengan buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pelanggaran. Kedua dengan menyambangi Samsat-Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo.
“Terakhir, bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan, terakhir bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata dia.
Source: Tukang Parkir Kena Jepret Kamera ETLE, Ini Penjelasan Polisi